Bangladesh: Global Voices Mengutuk Serangan Terhadap Narablog

Komunitas Global Voices, yang terdiri atas para narablog, penulis, dan aktivis internasional (lebih dari 100 negara), ingin mengutarakan keprihatinan kami atas tekanan terhadap kebebasan berekpresi daring di Bangladesh.

Hari Senin, tanggal 1 April, Detektif Cabang dari Kepolisian Bangladesh menangkap [en] tiga orang narablog di Dhaka: Rasel Parvez, Mashiur Rahman Biplob dan Subrata  Adhikari Shuvo. Hari Rabu, pihak Kepolisian menangkap Asif Mohiuddin, seorang narablog lainnya dan Kementerian Dalam Negeri membeberkan bahwa tujuh narablog direncanakan untuk ditangkap dalam beberapa hari kedepan. Para narablog ini dituduh telah menistakan agama Islam dan Rasul Muhamad dalam blog mereka.

Beberapa hari sebelum penangkapan ini, beberapa kelompok fundamentalis meluncurkan ancaman bagi komunitas blogger dan pengguna Facebook yang dianggap telah melecehkan Islam dan Rasul Muhamad.  Beberapa blog diblokir Negara untuk alasan serupa.

Tanggal 31 Maret, perwakilan dari ikatan Ulama konservatif menyerahkan daftar nama 84 narablog kepada komite khusus yang didirikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Para ulama menuduh bahwa narablog yang terdaftar adalah ateis dan telah menulis konten yang menentang Islam.

 

Three arrested bloggers stand with computers and police in the capital. Image by Rehman Asad. Copyright Demotix (2/4/2013)

Three arrested bloggers stand with computers and police in the capital. Image by Rehman Asad. Copyright Demotix (2/4/2013)

Global Voices mengutuk aksi-aksi ini dan bermaksud mengingatkan pemerintah Bangladesh atas komitmen mereka terhadap kebebasan berekspresi daring:

Pasal 39 (1,2) dari Bab 3 Konstitusi [EN pdf] Bangladesh menjamin “kebebasan berpikir dan kesadaran, dan kebebasan berbicar,” dan memperkenankan aparat untuk “memberlakukan larangan yang masuk akal atas nama hukum.” Bangladesh merupakan Negara demokrasi perlementer dan bukan Negara teokratis. Jika seseorang mengaku ateis, dia memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

Pada tahun 2000, Bangladesh memperbaharui Perjanjian Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik, yang mempertegas komitmennya terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dibawah Pasal 19 dari Perjanjian Internasional. Perjanjian tersebut menjamin hak kebebasan berekspresi semua orang. Hak yang tercantum dalam perjanjian itu mencakup  “kebasan mencari, menerima, dan membagikan informasi serta pendapat dalam bentuk apapun, dimanapun…”

Kami percaya bahwa ada garis tipis antara satir, kritik, dan penghinaan terhadap agama. Para narablog yang ditangkap berhak memperoleh pembelaan hukum untuk membela pendapat mereka.

Komunitas kami percaya bahwa hak kebebasan berekspresi para narablog yang ditangkap telah dilanggar secara tidak adil. Lebih lagi, seperti yang secara luas kita ketahui, kebebasan berekspresi tidak bisa dilindungi apabila orang-orang tidak merasa memiliki keleluasaan berekspresi tanpa ketakutan akan adanya balas dendam, kami khawatir bahwa hak-hak mereka yang telah dicantumkan dalam daftar hitam juga terancam, karena pada saat ini tentulah mereka memiliki ketakutan akan adanya aksi balas dendam akibat mengutarakan pendapat mereka saat ini.

Global Voices sangat prihatin atas peningkatan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Bangladesh. Kami menyerukan untuk pembebasan segera para narablog yang ditangkap dan mendesak elemen-elemen dalam pemerintahan untuk menjunjung tinggi komitmen mereka terhadap hukum Negara dan prinsip Hak Asasi Manusia internasional.

Mulai Percakapan

Relawan, harap log masuk »

Petunjuk Baku

  • Seluruh komen terlebih dahulu ditelaah. Mohon tidak mengirim komentar lebih dari satu kali untuk menghindari diblok sebagai spam.
  • Harap hormati pengguna lain. Komentar yang tidak menunjukan tenggang rasa, menyinggung isu SARA, maupun dimaksudkan untuk menyerang pengguna lain akan ditolak.