Michel S. · Maret, 2010

Pos terkini oleh Michel S. dari Maret, 2010

Filipina: RUU Pernikahan Kontrak

  1 Maret 2010

Sekelompok partai di Filipina berencana memperkenalkan undang-undang yang mencantumkan tenggat waktu sepuluh tahun [en] dalam surat nikah. Usulan unik tersebut merupakan solusi yang dimunculkan kelompok partai ini untuk mengatasi problema proses pembatalan pernikahan yang panjang dan mahal di negara itu. Filipina, dimana mayoritas penduduknya beragama Katolik, tidak memiliki hukum perceraian.