- Global Voices dalam bahasa Indonesia - https://id.globalvoices.org -

Film animasi dan UU Telekomunikasi Myanmar

Kategori: Asia Timur, Myanmar (Burma), Film, Hukum, Kebebasan Berbicara, Media & Jurnalisme, Media Warga, Politik, Protes, GV Advocacy
[1]

Pemutaran film pada Myanmar Digital Rights Forum. Foto: EngageMedia.

Sebuah film [2] animasi pendek mendidik publik tentang UU Telekomunikasi Myanmar, dan potensinya untuk menghalangi kebebasan berpendapat.

Are You Ready merupakan kolaborasi antara EngageMedia [3] dan beberapa penggiat hak digital di Myanmar. Film tersebut pertama kali ditayangkan [4] di Yangon bulan Desember 2018, dalam acara Myanmar Digital Rights Forum. Myanmar ICT for Development Organization dan Phandeeyar Innovation Lab adalah beberapa organisasi yang turut membantu acara pemutaran film.

EngageMedia menjelaskan bahwa film tersebut “menggambarkan dampak (UU) atas kebebasan berpendapat di Myanmar, serta hak digital masyarakat yang akan terampas.” Ditambahkan pula bahwa:

The film showcases how authorities abuse the law to avoid and repress dissent.

The law is frequently used by the powerful to silence dissent, and with more than 100 cases filed, its chilling effect on free expression is widespread.

Film ini menampilkan penyalahgunaan kuasa demi menghindari dan membungkam perbedaan pendapat. Peraturan tersebut sudah sering digunakan oleh pihak-pihak yang berkuasa untuk membungkam perbedaan pendapat. Dengan adanya lebih dari 100 kasus yang sudah dilaporkan, efek mencengangkan peraturan ini telah menyebar luas.

Fokus film ini adalah pada Pasal 66(d), yang akan mengkriminalisasi segala sesuatu mulai dari ‘pemerasan’ hingga ‘gangguan’ sampai ‘intimidasi tak layak’ terhadap orang lan. UU ini telah menuai kontroversi sejak tahun 2013 karena utamanya digunakan oleh pemerintah untuk mengintimidasi kritik dan jurnalis. Uraiannya yang tidak jelas dan hukumannya yang berat telah disalahgunakan untuk membungkam masyarakat umum. Berikut ini teks [5] dari Pasal 66  ayat d

66. Whoever commits any of the following acts shall, on conviction, be liable to imprisonment for a term not exceeding three years or to a fine or to both. (d) Extorting, coercing, restraining wrongfully, defaming, disturbing, causing undue influence or threatening to any person by using any Telecommunications Network.

66. Siapa pun yang melakukan hal-hal yang disebut berikut, bila terdakwa, dapat dihukum penjara maksimal tiga tahun tahun atau didenda atau keduanya. (d) Memeras, memaksa, menahan tanpa alasan, mencemarkan nama baik, mengganggu, menyebabkan akibat tidak semestinya atau mengancam orang dengan menggunakan jarigan telekomunikasi apa pun.

Pasal tersebut sudah diamandemen pada tahun 2017, tetapi kelompok pembela HAM mengatakan bahwa pasal yang telah diamandemen tersebut masih gagal menanggulangi kezaliman menyeluruh undang-undang.  Maung Saung Kha, dari kelompok pemuda Athan, [6] mengakui [7] sumbangsihfilm animasi ini dalam kampanye penghapusan Pasal 66(d):

There have been no effective changes even though Telecommunications Law was amended in 2017. But there were more than 70 cases under the law. Are You Ready reflects the impact of Article 66(d) and it is very helpful to the Telecommunications Law amendment campaigns.

Perubahan yang dilakukan tidaklah efektif, biarpun UU Telekomunikasi telah diamandemen pada tahun 2017. Tapi tetap saja masih ada 70 kasus dibawah UU tersebut. Film “Are You Ready” menunjukkan dampak dari Pasal 6(d) dan amat menolong kampanye-kampanye  amandemen UU.

Film [2] animasi tersebut dapat dilihat di sini: