Melanggar Konstitusi, Polisi Jepang Memata-Matai Kaum Muslim

Kobe Mosque

Masjid Kobe. Foto oleh pengguna Flickr Pete Ford. CC BY 2.0.

Polisi di Tokyo memonitori aktivitas kaum Muslim di Jepang, atas dasar agama, sejak tahun 2008. Sebuah kasus pengadilan yang mempertanyakan dasar konstitusi aktivitas spionase ini, ditolak tak lama ini.

Tanggal 31 Mei 2016, Mahkamah Agung Jepang menolak berkas kasus yang mempertanyakan legalitas pelaksanaan aktivitas spionase dengan menggunakan metode profiling, atas warga Muslim di Jepang. Spionase berlandaskan SARA merupakan hal yang dilarang oleh konstitusi Jepang. Konstitusi Jepang mencakup hak privasi, hak kesetaraan perlindungan dalam hukum, dan kebebasan beragama. Kejadian ini merupakan klimaks dari sejumlah tuntutan hukum yang diluncurkan sekelompok orang dalam kurun waktu beberapa tahun. Tuntutan mereka berakhir menjadi beberapa versi keputusan pengadilan.

Fakta tentang praktik mata-mata warga Muslim oleh kepolisian Tokyo muncul ke permukaan tahun 2010, ketika lebih dari 100 dokumen internal Polisi Metropolitan bocor ke Internet.  Dokumen-dokumen tersebut mencantumkan nama, alamat, dan informasi personal warga Muslim yang tinggal di Jepang. Praktik pengawasan, disinggung telah dilaksanakan beberapa tahun sebelum 2010, dipicu oleh upaya pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi G-8 yang bertempat di Jepang tahun 2008.

Menurut surat kabar berbahasa Inggris Japan Times:

The leak revealed that the police had compiled detailed profiles on 72,000 Muslims, including personal information such as bank account statements, passport details and records of their movements. The leak also showed that police had at times planted cameras inside mosques and used undercover agents to infiltrate Islamic nonprofit organizations and halal grocers and restaurants.

Menurut bocoran, pihak kepolisian telah mengumpulkan profil detil 72.000 warga Muslim, termasuk informasi pribadi mereka seperti rekening koran, data paspor dan catatan pergerakan mereka. Bocoran juga menyatakan bahwa pihak kepolisian menempatkan kamera di dalam masjid dan agen-agen penyamar mereka menyusupi LSM Islam, toko kelontong dan restoran halal.

Menyusul adanya bocoran tersebut, 17 warga Muslim yang tercantum dalam dokumen menuntut pemerintah dan pihak kepolisian menyatakan aktivitas spionase tersebut ilegal. Tahun 2014, Pengadilan Negeri Tokyo menyatakan bahwa dokumen bocoran telah melanggar hak-hak privasi para penuntut dan para penuntut tersebut diberi kompensasi sebesar ¥90 juta (sekitar US $900.000). Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa pengumpulan data intelijen sebagai sesuatu yang “penting dan tak terindahkan” guna melindungi Jepang dari ancaman teror internasional, meskipun azas konstitusi melindungi kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan dimata hukum.

Dalam kasus peradilan tahun 2014, para penuntut menuding :

The Metropolitan Police Department and the National Police Agency had, as of 31 May, 2008, assessed and digitalized the personal information of ‘roughly 12,677 individuals’ equaling ‘roughly 89 percent of the 14,254 foreign nationals from Muslim countries registered in Tokyo,’ and later, by the time the Hokkaido Toya Lake summit convened in July of that year, had ‘profiled roughly 72,000 individuals from OIC (Organisation of the Islamic Conference) countries (assessment rate of 98 percent).’

Polisi Metropolitan dan Polisi Nasional telah, per 31 Mei 2008, mengamati dan merekam digital informasi pribadi ‘kurang lebih 12.677 individu’ dalam kata lain ‘89% dari 14.254 warga negara asing dari negara-negara Muslin yang terdaftar di Tokyo,’ dan kemudian, di saat konferensi Danau Toya di Hokkaido berlangsung, telah melakukan pendeteksian kurang lebih 72.000 individu dari negara-negara OIC (Organisasi Kerja Sama Islam), artinya 98% telah dideteksi.’

Di awal tahun 2016, kelompok tersebut mempertanyakan Mahkamah Agung Jepang legalitas aktivitas spionase. Tanggal 31 Mei, Mahkamah Agung menolak kasus tersebut dan mengambil keputusan untuk memberikan kompensasi bagi warga Muslim yang terimbas bocoran dokumen.

Di blog Center for Constitutional Rights, Igeta Daisuke, salah satu pengacara penuntut yang terkait kasus tersebut, menjabarkan sifat program spionase dengan lebih detil:

Perwira polisi ditugaskan menyamar di masjid-masjid di seantero negeri, dan program spionase diperluas hingga hampir keseluruh bidang hidup Muslim, dari toko-toko barang halal hingga ke organisasi-organisasi yang dianggap pihak kepolisian “terkait dengan Islam”, anehnya termasuk LSM Doctors Without Borders, UNESCO, dan  LSM-LSM terkemuka lain.

Dokumentasi lanjutan tentang program spionase mengatakan bahwa polisi secara berkala mendekati penduduk Muslim di Jepang, meminta mereka untuk menyediakan informasi tentang seseorang atau meminta mereka memata-matai salah satu anggota komunitas mereka.  Akibatnya, banyak yang mengeluhkan rusaknya hubungan baik dengan teman, tetangga dan keluarga, menyisakan luka psikis.

Tanpa data sensus akurat, diperkirakan ada 100.000 orang yang menyatakan dirinya Muslim di Jepang. Sebagian mereka adalah waga Jepang, sementara lainnya berprofesi pelajar asing dan warga berizin tinggal permanen yang memiliki ikatan emosional erat dengan Jepang.

Tanggal 9 Juli, Masjid Otsuka bergabung sebagai relawan di sebuah taman di Ikebukuro di Tokyo. Kami membantu menyediakan 320 porsi kari bagi 150 kaum gelandangan. Sejumlah mahasiswa/i universitas juga turut membantu kami. Terima kasih bagi semua yang mengambil peran hari ini!

Berkat Jalur Sutra, lebih dari ribuan tahun, Jepang terhubung dengan wilayah wilayah berpopulasi Muslim di seluruh dunia. Namun, baru di akhir periode isolasi panjang Jepang di abad XIX, sebagai negara Jepang mulai terbuka atas perkembangan komunitas Muslim domestik.

Ertugrul merupakan kapal pertama yang membawa warga Muslim ke Jepang di tahun 1890, kontak perdana yang tercatat antara…

Tahun 1935 sebuah masjid didirikan di kota Kobe, sebuah jalur perhubungan laut utama dengan dunia Barat. Masjid  Tokyo Camii didirikan pada tahun 1938. Selepas era peperangan, banyak imigran yang datang dari Bangladesh, Iran, Indonesia dan negara-negara berpopulasi Muslim lainnya. Sebagian datang untuk belajar di sekolah-sekolah Jepang, sementara lainnya tiba sebagai pekerja musiman. Kini, ada masjid di setiap wilayah negeri.

Sulit mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Polisi Metropolitan dan Polisi Nasional merupakan tolak ukur perilaku Jepang terhadap warga Muslim. Contohnya PemdaTokyo Metropolitan baru-baru ini meluncurkan buku panduan bagi turis Muslim:

Ayo intip Buku Panduan Perjalanan TOKYO bagi turis #MUSLIM ! Kami menyambut pengunjung dari berbagai latar belakang & kebudayaan. https://t.co/0ohE2rH5Uy pic.twitter.com/Sa1u7KgO7s

Di bulan November 2015, menyusul serangan Paris, sebuah meme beredar di media daring berbahasa Inggris tentang daftar dugaan larangan yang ditetapkan pemerintah Jepang guna menutup pintu imigrasi bagi warga Muslim. Meme tersebut kemudian disanggah. Warga Muslim diperbolehkan berkunjung, tinggal, bahkan menjadi warga negara Jepang. Para politisi terkemuka terrmasuk Perdana Menteri Abe Shinzo menekankan pentingnya arti toleransi. Meski demikian, program spionase oleh pihak kepolisiam terus berlanjut.

Saat ini, sikap toleransi Jepang terhadap agama Islam disebabkan oleh kecilnya jumlah warga Muslim di Jepang. Sulit ditebak apakah perilaku polisi terhadap warga Muslim merupakan sebuah eksepsi ditengah-tengah opini khalayak Jepang, ataulah hal ini merupakan gejala mendalam sebuah stigma sosial.

Mulai Percakapan

Relawan, harap log masuk »

Petunjuk Baku

  • Seluruh komen terlebih dahulu ditelaah. Mohon tidak mengirim komentar lebih dari satu kali untuk menghindari diblok sebagai spam.
  • Harap hormati pengguna lain. Komentar yang tidak menunjukan tenggang rasa, menyinggung isu SARA, maupun dimaksudkan untuk menyerang pengguna lain akan ditolak.