Seorang perempuan berusia 75 tahun dihukum cambuk sebanyak 40 kali, lalu dijebloskan ke penjara selama 4 bulan dan dideportasi dari Saudi Arabia karena dia menerima kunjungan dari dua orang pria, yang dianggap pemerintah bukan lagi kerabat, di rumahnya.
Menurut laporan, para tamu ini berkunjung menghantarkan roti bagi seorang janda bernama Khamisa Sawadi. Salah satu tamu yang mengunjunginya merupakan keponakan laki-laki almarhum suami Khamisa. Kedua tamu laki-laki tersebut didakwa karena berada dekat dengan perempuan yang bukan anggota keluarga mereka, dan menerima hukuman penjara dan cambuk. Hukuman ini memancing emosi dan kritik dari masyarakat terhadap lembaga peradilan negara dan Komisi Peningkatan Teladan dan Pencegahan Nafsu.
Para blogger Arab Saudi angkat bicara.
Saudi Jeans mengatakan:
Setelah kekonyolan yang dilakukan lembaga peradilan memble kita akhir-akhir ini, kalian berpendapat bahwa para hakim akan lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus tertentu. Sayangnya hampir sama sekali tidak.
Dia melanjutkan:
Jadinya, Arab Saudi menerima sekali lagi tamparan di wajah. Tamparan yang sama juga melayang ke wajah menteri kehakiman yang baru, yang jalas perlu untuk berjuang keras untuk mengakhiri olok-olok yang muncul sebab laku pengadilan kita dan menjalankan perubahan dalam sistem peradilan kita seperti yang telah dijanjikan.
Pos Saudi Jeans‘ ini telah menarik sekitar 40 komentar, sejak awal ditulis.
Seorang bloger perempuan Saudi Sabria Jawhar juga menulis tentang kasus Sawadidan menggabungkan perayaan Hari Internasional Perempuan baru-baru ini, dia mengatakan:
Aku rasa Khamisa Sawadi tidak merayakan Hari Internasional Perempuan yang jatuh pada hari Minggu yang lampau. […] Hari Internasional Perempuan merayakan keberhasilan perempuan dalam hal ekonomi, politik, dan sosial di masa lalu dan kini.
Sementara hari tersebut menjadi hari raya nasional di berbagai negara seperti Cina dan Rusia, perayaan ini tidak hadir di Arab Saudi. Kasus Khamisa Sawadi merupakan bukti nyata bahwa keberhasilan sosial di Arab Saudi tak ubahnya mimpi kosong.
Sementara itu, Jawhar berpendapat bahwa meski perempuan di Arab Saudi mengalami kemajuan, kenyataan yang mereka jalani tetaplah buruk. Dia menjelaskan:
Arab Saudi telah mengalami kemajuan berarti dalam hal mengikutsertakan perempuan dalam kursi pemerintahan. Ditunjuknya Noral Al-Faiz sebagai Wakil Menteri Urusan Pendidikan Perempuan dan Dr. Fatimah Abdullah Al-Saleem sebagai Attaché Kebudayaan Kedutaan Saudi di Kanada oleh Departemen Pendidikan Tinggi, telah menginspirasi para perempuan Saudi. Para perempuan Saudi memandang Al-Faiz danAl-Saleem sebagai contoh, menyadari bahwa merekapun dapat sukses dalam mencapai cita-cita mereka.
Kenyataan sosial yang ada menyatakan bahwa Al-Faiz dan Al-Saleem merupakan pengecualian, bukan kondisi mutlak, masa depan yang akan dihadapi para perempuan Arab Saudi. Ada satu Al-Faiz atau Al-Saleem diantara 100 Khamisa Sawadis. Satu perempuan Arab Saudi memiliki kesempatan meraih gelar Magister di luar negeri, diantara 100 perempuan yang ditolak menceraikan suami yang telah menyiksa mereka, apalagi meraih hak mengasuh anak.
Crossroads Arabia mengatakan kasus ini menunjukan betapa perlunya menyesuaikan hukum Saudi, yang berintisarikan pada hukum Syariah Islam (hukum agama), kehendak bebeas dan interpretasi masing-masing hakim. John Burgess menambahkan:
Muncul lagi contoh yang menjadi alasan mengapa hukum Saudi harus diubah.
Aku tidak bersikeras bahwa hukum Saudi harus serupa dengan hukum Amerika Serikat atau negara lainnya. Namun aku berpendapat bahwa hukum harus rasional dan jelas, hingga siapapun yang melanggar paham akan kesalahan mereka. Membiarkan keadilan pada hakim perorangan tidak juga menjamin kekacauan seperti ini.
Dan yang terakhir, warga Amerika Sand gets in my eyes menyatakan bahwa dia sama sekali tidak mampu melihat sisi logis dari peristiwa ini. Tulisnya:
Mmm. Ayo kita telaah kembali. Dua orang pria, yang pada nyatanya melakukan kebaikan pada seorang janda tua. Bahkan dapat dikatakan bahwa mereka datang untuk mengantar jatah makanan harian baginya. Hal ini membuat mereka dihukum cambuk lalu dipenjara.
Sang janda tua, membuka pintu bagi mereka yang dia pandang sebagai keluarga, seseorang yang dia – di usia senjanya – andalkan. Nyatanya diapun memperoleh cambukan dan dipenjara.
Para pria yang menyatakan diri berkuasa untuk meningkatkan teladan dan mencegah nafsu seharusnya malu sebab mereka telah menangkap seorang janda tua yang seharusnya diperlakukan dengan kebaikan hati, dan juga memenjarakan mereka yang berbagi amal kepadanya..
2 komentar
Hukum islam memang tepat diterapkan di negara kaum muslimin, akan tetapi penguasa/ pemerintah perlu menelaah dahulu pelanggaran yang dilakukan oleh warganya, apakah sebab-nya.
Sebagai seorang muslim, saya yakin akan kebenaran Allah swt.
Dan kami tidak mengutus seseorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jika mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.